Miris! Demi Kuasai Motor yang Dijual dengan Harga Kurang dari 2 Juta, 2 Orang Ini Tega Bunuh dan Kubur Badan Temannya Setengah Badan

Senin, 13 April 2020 | 07:00
Tribun Medan

Polisi melakukan identifikasi jenazah siswa SMP yang dibunuh lalu tubuhnya ditanam setengah di areal PTPN III Kebun Bangun, Jalan Asahan Km 16-17 Kabupaten Simalungun.

GridStar.ID - Seorang remaja pria ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun pada Rabu (08/04).

Jasad remaja tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang pengangon sapi yang kebetulan lewat di sana.

Mirisnya jasad remaja bernama Chandra Prayoga tersebut telah membusuk dan hanya dikubur setengah badan di areal PTPN III Kebun Bangun Jalan Asahan km 16-17 Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Jadi Inspirasi Remaja Lakukan Pembunuhan pada Bocah 5 Tahun, Begini Sosok Slender Man, Pria Tak Berwajah dan Punya Tentakel

Diketahui remaja tersebut baru berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas 2 SMP Taman Siswa Bahjambi.

Polisi pun melakukan penelurusuran mengenai tersangka yang tega membunuh korban.

Akhirnya diketahui ada dua orang pelaku yang ternyata juga rekan korban.

Baca Juga: Gara-Gara Virus Corona Diduga Menyebar dari Gereja Ini, Pemimpin Sekte Sesat di Korea Selatan Duduk Bersimpuh Minta Maaf Usai Terjerat Pasal Pembunuhan

Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Agustiawan, dua pelaku menghabisi Chanda karena ingin menguasai sepeda motor Yamaha Soul GT milik korban.

Kedua pelaku berinisial RBP (17) merupakan warga Marihat Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, dan MA (19) warga Jalan Asahan Km 17, Gang Melur, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah karena terhimpit hutang yang harus segera dilunasi.

Baca Juga: Ada Indikasi Pasal Pembunuhan Berencana dalam Laporan Rizky Febian, Teddy Ngaku Tertuduh: Pelapor Memang Inginnya Begitu!

RBP memiliki rencana untuk merampok dan akhirnya ia mengajak MA.

"Berdasarkan pengakuan tersangka RBP, dia selama ini punya utang. Jadi, ketika utang itu sudah jatuh tempo, tersangka kebingungan untuk melunasinya," kata Agustiawan, Jumat (10/04) dikutip dari Tribunnews.com.

"Usai membunuh Chanda, tersangka RBP dan MA menjual motor korban kepada seorang penadah dengan harga Rp 1.750.000. Adapun penadah tersebut tinggal di Kota Tebingtinggi," sambungnya.

Baca Juga: Bikin Merinding! Begini 5 Kisah Pembunuh Berantai Paling Sadis di Indonesia, Salah Satu Pelaku Lakukan Hal Tak Waras Nekat Simpan Potongan Tubuh Korban sebagai Kenang-kenangan!

Polisi juga menelusuri penadah motor yang dijual tersangka dan diamankan seorang pria berinisial K.

Dua tersangka terancam Pasal 338 subsidair Pasal 340.

Adapun ancaman hukumannya, minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber tribunnews