GridStar.ID - Merebaknya virus corona membuat pemerintah memberikan kebijakan agar beberapa napi yang saat ini berada di lapas dibebaskan.
Pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi pada 30 ribu narapidana di seluruh Indonesia untuk mencegah penularan virus corona.
Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Roro Fitria, merupakan salah satu orang yang dikabarkan dibebaskan setelah keputusan itu dibuat.
Namun bagaimana dengan nasib pedangdut Saipul Jamil yang saat ini masih mendekam di Rutan Cipinang?
Sepertinya mantan suami dari Dewi Perssik tersebut harus gigit jari lantaran tak mendapatkan hak yang diberikan pemerintah itu.
Diketahui ada 343 narapidana yang diketahui dibebaskan dari Rutan Cipinang, namun sayangnya Saipul Jamil tak ada di dalam daftar.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang, Hendra Eka.
"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," kata Hendra Eka dikutip dari Grid.id pada Kamis (02/04).
Lebih lanjut, Hendra Eka menjelaskan alasan kenapa pedangdut tersebut tak bisa dibebaskan.
"Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," ungkap Hendra Eka.
Diketahui Saipul Jamil telah meminta kebebasan, namun hal itu belum bisa dikabulkan.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana, jadi dia belum bisa bebas," tutup Hendra Eka.
Saipul Jamil divonis penjara selama 6 tahun.
Ia divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan pada 14 Juni 2016, dan hukuman ditambah menjadi tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri, Jakarta Utara. (*)