3 Kegiatan Vital Ini Ditiadakan Sementara, Jokowi Akhirnya Lebih Pilih Opsi Berikut Ketimbang Lockdown, Ternyata Ini Cara Kerja Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Berantas Corona!

Kamis, 02 April 2020 | 05:30
istock

3 Kegiatan Vital Ini Ditiadakan Sementara, Jokowi Akhirnya Lebih Pilih Opsi Berikut Ketimbang Lockdown, Ternyata Ini Cara Kerja Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Berantas Corona!

GridStar.ID - Setelah mempertimbangkan banyak opsi, Presiden Joko Widodo akhirnya memilih menerapkan sistem pembatasan sosial skala besar demi memberantas wabah covid-19.

Tercatat, kasus virus corona di Indonesia telah berada di angka 1,677 kasus dengan pasien sembuh 103 orang dan meninggal dunia 157 orang.

Keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan status darurat kesehatan masyarakat akibat virus corona.

Baca Juga: Sampai Pecah Tangis Ustaz Dhanu Tahan Rasa Khawatir saat Singgung Seperti Apa Manusia di Ambang Maut, Takut akan Hal Ini saat Tangani Pasien Virus Corona: Melawan Allah Nanti!

Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

"Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Hasil Rapid Test Tunjukkan 300 Siswa Calon Perwira Kepolisian di Sukabumi Terpapar Virus Corona, Langsung Disuntik Vitamin C!

Lantas, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar? Apa bedanya dengan karantina wilayah?

Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya.

Mengutip Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berikut adalah pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat:

Baca Juga: Secercah Harapan di Tengah Pagebluk Corona, Anggota DPR Bahas Kesepakatan Bakal Pangkas Gaji hingga 50 Persen yang Setara Rp18,97 Miliar, Nurul Arifin Ketuk Hati Rekannya: Kita Berikan Setengah Gaji untuk yang Membutuhkan

"Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

Kemudian, mengutip isi Pasal (49) Ayat (1), dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

Meskipun sama-sama dilakukan sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan masyarakat, PSBB yang diputuskan penerapannya oleh pemerintah memiliki perbedaan dengan karantina wilayah.

Baca Juga: Angin Segar, Jokowi Instruksikan Beri Diskon Tarif Listrik Selama Tiga Bulan Akibat Pandemi Virus Corona, Petinggi PLN Tegaskan: Yang Penting Mereka Tak akan Ditagih Bulan Tersebut!

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut:

" Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut:

Baca Juga: Cari Penyakit Sendiri! Ngeyel Mandikan dan Ciumi Jenazah Pasien Positif Virus Corona, Kini Satu Keluarga Ngedrop Alami Gejala Covid-19, Ujung-ujungnya Berabe Satu Kampung Diisolasi!

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Baca Juga: Inilah Sosok Manusia Pertama yang Terjangkit Covid-19 dari Pasar di Wuhan, Begini Awal Kisah Pandemi Virus Corona Muncul hingga Tewaskan Ribuan Nyawa dan Jadi Momok Menakutkan Dunia

Sementara itu, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut:

" Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Baca Juga: Sudah Tak Tersisa Ruangan di Rumah, Warga Desa di India Ramai-Ramai Isolasi Diri di Pohon Akibat Social Distancing Virus Corona: Kami Hidup di Sini Atas Keinginan Sendiri

Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu:

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya