MUI Keluarkan Larangan Sholat Jumat dan Anjuran Salat di Rumah, Ma'ruf Amin Minta Tambahkan 2 Fatwa Baru, Salat Tanpa Wudhu untuk Petugas Medis dan Memandikan Jenazah Korban COVID-19

Selasa, 24 Maret 2020 | 12:30
tribunnews.com

MUI Keluarkan Larangan Sholat Jumat dan Anjuran Salat di Rumah, Kini Ma'ruf Amin Minta 2 Fatwa Baru, Salat Tanpa Wudu untuk Petugas Medis dan Memandikan Jenazah Korban COVID-19

GridStar.ID - Dalam kesempatannya meninjau kesiapan penanggulangan virus Corona di Kantor BNPB, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin sempat meminta adanya fatwa baru.

Fatwa tersebut berkaitan dengan upaya percepatan penanggulangan COVID-19.

Pertama adalah kemudahan dalam pengurusan jenazah pasien positif.

Baca Juga: Virus Corona di Indonesia Jangkit 579 Pasien, Mahfud MD Tak Lagi Gunakan Social Distancing Tapi Physical Distancing Sesuai Adat Masyarakat, Apa Bedanya?

Ma'ruf berharap fatwa tersebut mempermudah petugas dalam proses penguburan.

"Jika ke depan terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini dan karena kurangnya misalnya petugas medis dan situasi tidak memungkinkan"

"Adanya fatwa tidak perlu dimandikan, sehingga tidak terjadi kesulitan," tuturnya dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin(23/03).

Baca Juga: Demi Selamatkan Nyawa Umat Manusia, Inilah Sosok Perempuan yang Menjadi Relawan Pertama Uji Coba Vaksin Corona yang Belum Pernah Disuntikan ke Manusia: Semua Orang Terlihat Tak Miliki Harapan!

Fatwa kedua yang diminta Ma'ruf perihal kemudahan tenaga medis untuk memudahkan mereka melaksanakan salat tanpa berwudhu dan tayamum.

Hal ini mengingat keadaan petugas medis yang harus memakai alat pelindung diri (APD) selama berjam-jam lamanya.

Tribunnews.com?Reza Deni
Tribunnews.com?Reza Deni

Ma'ruf Amin jalankan protokoler kesehatan pulang dari kantor BNPB

"Saya mohon ada fatwa misalnya adanya kebolehan tanpa wudu tanpa tayamun bagi petugas medis,"

Baca Juga: Ria Ricis Diprotes Warga untuk Tak Syuting di Tengah Pademi Corona, Manajer sang Youtuber Angkat Bicara: Kita Bisa Ditegur Baik-baik

"ini menjadi penting. Harus ada fatwanya dalam bahasa orang tidak punya wudu tidak punya tayamun dia bisa salat," katanya.

Melansir Tribunnews.com, belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 9 fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020.

Fatwa-fatwa tersebut berisi tentang tata cara pelaksanan salat berjalamah 5 waktu dan salat Jumat.

Baca Juga: Imbas dari Malaysia yang Lakukan Lockdown Rakyat Kecil Kelaparan, WHO Ungkap Cara Lain Atasi Penyebaran Virus Corona Dibandingkan Harus Lockdown

mui.or.id
mui.or.id

Fatwa MUI no.14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Berikut 9 fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020:

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Baca Juga: Kenali Gejala Baru Virus Corona pada Penderita Berusia Muda Menurut Studi, Tak Terlihat Demam dan Batuk, Tapi Kehilangan Kemampuan Pada Dua Indera Ini

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Australia Saat Virus Corona Mewabah, Melaney Ricardo Khawatirkan Tyson Lynch dan Minta Doa: Semoga Tyson Bisa Kembali dan Sehat

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak tertular COVID-19, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan led di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penyebaran rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Baca Juga: Dituding Tampil ke Publik Demi Gimmick Usai Sembuh dari Covid-19, Jeritan Hati Pasien Corona 03: Bukan Tugas Kita Bikin Mereka Percaya!

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, satlat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum den majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Baca Juga: Kenali Gejala Baru Virus Corona pada Penderita Berusia Muda Menurut Studi, Tak Terlihat Demam dan Batuk, Tapi Kehilangan Kemampuan Pada Dua Indera Ini

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagal pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan, untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Baca Juga: Tak Ditemukan Kasus Virus Corona di Antartika, Langkah Ini yang Dilakukan Sejak Awal Tahun Ketika Covid-19 Mulai Merebak

8. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait COVID-19 hukumnya haram.

9. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya