Ayah sang Predator Seks Reynhard Sinaga Ternyata Buronan Polisi

Jumat, 10 Januari 2020 | 20:00
Dailymail.com

Ayah Sang Predator Seks Reyhard Sinaga Ternyata Buronan di Indonesia

GridStar.ID - Salah satu warga negara Indonesia menjadi sorotan publik di Inggris.

Pria bernama Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester.

Reynhard terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Baca Juga: WNI Menjadi Pelaku Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah Hukum Inggris

Di antara 159 kasus, terdapat 136 dakwaan pemerkosaan, dengan korbannya dilaporkan ada yang diperkosa berkali-kali.

Para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan Reynhard Sinaga yang mendapat julukan Predator Setan.

Dengan kasus yang dianggap terbesar dalam sejarah hukum di Inggris, siapa sebenarnya Reynhard Sinaga, si terpidana pemerkosaan?.

Baca Juga: 6 Fakta Tentang Reynhard Sinaga Sang Predator Seks, Dikenal Sopan Hingga Punya Dua Gelar Master

Dikutip GridHot.ID dari The Guardian, pria Indonesia ini disebut lahir pada 1983 di Jambi, dengan tinggi sekitar 170 sentimeter.

Reynhard datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007 saat berumur 24 tahun, dan tinggal selama 10 tahun hingga dia ditangkap pada 2 Juni 2017. Selama 10 tahun, Reynhard disebut dengan bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang bankir.

Selain membayar biaya kuliah, sang ayah disebut membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat dia mengintai calon korbannya.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, 2 Bisnis Artis Tampan Ini Dikabarkan Nyaris Bangkrut Usai Bebas dari Penjara: Tabungan Tinggal Buat Sehari-hari

Reynhard tidak pernah menceritakan tentang keluarganya yang punya dua saudara kandung ataupun kisah masa kecilnya.

Dia juga disebut tidak pernah menyembunyikan orientasi seksualnya, dengan terlihat di Canal Street maupun Gay Village.

Reynhard menempuh studi di Universitas Manchester dari Agustus 2007 untuk meraih gelar MA di bidang Sosiologi.

Baca Juga: Keluar Penjara, Ahmad Dhani Jadi Sorotan Gara-Gara Ingin Ngutang di Warung Makan, El Rumi Langsung Bereaksi

Pada Agustus 2012, dia sempat berkuliah di Universitas Leeds untuk meraih gelar PhD ilmu Geografi Manusia, tapi ia tidak menyelesaikannya.

Dia sempat menyerahkan tesisnya berjudul Sexuality and Everyday Transnationalism Among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester. Tesis itu ia ajukan pada Agustus 2016. Tetapi, Reynhard Sinaga dinyatakan gagal, sehingga dia diminta untuk memperbaikinya.

Selama 10 tahun tinggal di Inggris, Reynhard disebut hidup dari uang yang diberikan ayahnya, seorang pengusaha yang mempunyai sejumlah cabang bank swasta.

Baca Juga: Tangis Rhoma Irama Pecah Jemput sang Anak Bebas dari Penjara: Saya Nggak Kayak Ridho Bisa Tahan

Dikutip GridHot.ID dari Tribun PekanbaruTak hanya sang putra sulung yang memiliki masalah hukum, ayah Reynhard Sinaga rupanya juga masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO atau buronan DLH Riau.

Ayah Reynhard Sinaga yakni Saibun Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Baca Juga: Tangis Rhoma Irama Pecah Jemput sang Anak Bebas dari Penjara: Saya Nggak Kayak Ridho Bisa Tahan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Baca Juga: Mohon-Mohon Hakim di Persidangan Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Beberkan Istrinya Sambung Hidup Jualan Jilbab dan Kue Kering

Agus menerangkan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Namun menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Mendekam Tujuh Tahun Dipenjara Artis Sekaligus Politisi yang Mualaf Ini Semakin Religius Hingga Hafal 15 Juz Al Quran

Pada perkara pidana perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Saibun Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, Saibun Sinaga sempat menyatakan banding.

Baca Juga: Tanggung Hukuman 14 Tahun Penjara Usai Habisi Kekasih, Artis Cantik Lidya Pratiwi Semakin Religius Sejak Mualaf

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, bahwa status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Siabun Sinaga bekerja merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri. (*)

Artikel ini telah tayang di gridhot.id yang berjudulAnaknya Predator Setan Kasus Pemerkosaan di Inggris, Ayah Reynhard Sinaga Ternyata Buronan di Indonesia, Ini Kasus yang Menjerat Saibun Sinaga

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Gridhot.id

Baca Lainnya