Sindiran Pedas Hakim Pada Trio Ikan Asin, Kaget dengan Profesi Rey Utami hingga Galih Ginanjar Dijadikan Bahan Candaan

Selasa, 10 Desember 2019 | 21:00
kolase tribunstyle

Sindiran Pedas Hakim Pada Trio Ikan Asin, Kaget dengan Profesi Rey Utami hingga Galih Ginanjar Dijadikan Bahan Candaan

GridStar.ID - Kasus ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sidang perdana dari kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (09/12).

Komentar yang cukup pedas sempat disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto pada saat memimpin sidang.

Baca Juga: Tahu Uang Jajan Ussy Sulistiawaty Sebulan dari Andhika Pratama, Meisya Siregar Terpukau: Jiwa Miskinku Bergejolak!

Memulai sidangnya, Djoko Indiarto membacakan profesi para terdakwa.Pablo Benua membenarkan profesinya sebagai seorang advokat.

Namun, komentar yang cukup pedas diberikan oleh hakim ketua saat membacakan profesi yang dimiliki Rey Utami.

Mengutip dari Tribunstyle.com, Djoko Indiarto terlihat cukup terkejut saat melihat profesi Rey Utami yang ternyata menggeluti dunia keartisan.

Baca Juga: Gaji Ratusan Juta Suami Pilot Iis Dahlia Jadi Sorotan, Ketahuan Bawa Pesawat Harley Davidson Selundupan Dirut Garuda!

"Presenter? Kok saya tak pernah lihat," kata Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto.

Tak hanya Rey Utami yang mendapatkan komentar dari sang hakim ketua.

Usai sidang, sikap Galih Ginanjar yang terlihat tegang selama persidangan juga jadi sorotan hakim.

Baca Juga: Permak Wajah di Berbagai Negara, Ternyata Ini Wajah Asli Pramugari yang Jadi Selingkuhan Ari Askhara!

Sang hakim mencoba mencairkan suasana dengan melontarkan candaan pada Galih Ginanjar.

"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko Indiarto.

"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," sambungnya.

Baca Juga: Lakukan Oplas di Jepang Demi Dapat Kecantikan Paripurna, Gundik Ari Askhara: Apakah Hasilnya Lebih Maksimal Daripada di Indo?

Mendengar sang hakim berkomentar orang yang ada di dalam ruangan pun tertawa.

"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto.

Trio ikan asin tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.

Mereka dijerat pasal mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Tak Terbayang Jika Bertemu Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti: Mungkin Anak Itu akan Lari Ketakutan

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di NOVA.id dengan judul Jalani Sidang Perdana Kasus Ikan Asin, Komentar Pedas Hakim Saat Bacakan Profesi Rey Utami: Kok Saya Tak Pernah Lihat?

Tag

Editor : Hinggar

Sumber nova.id