Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Baca Juga: Butuh Konsultasi ke Psikiater yang Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya
"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," sambung Iqbal.
Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.
Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN
Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di play store maupun App Store.
Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile".
Menu itu dipilih jika Anda sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur aplikasi Mobile JKN.
Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, nomor handphone, password, dan konfirmasi password, dan captcha.
Untuk melihat faskes terdekat, Anda bisa memilih menu lokasi faskes.
(*)