Follow Us

BPJS Checking, Cek Daftar Penyakit yang Termasuk Dalam Pasien Rujuk Balik

Rahma - Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:31
Peserta BPJS Kesehatan bisa jadi pasien Umum
dok. via Tribunnews

Peserta BPJS Kesehatan bisa jadi pasien Umum

GridStar.ID - Simak cara dapatkan pengobatan Pasien Rujuk Balik (PRB) dengan BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui siapa saja.

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan, berikut daftar penyakit yang termasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.

Peserta PRB adalah peserta yang terdiagnosa oleh dokter sebagai penderita Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofren, Stroke, Jantung, dan Asma yang sudah mendapat pemeriksaan di rumah sakit oleh dokter spesialis dan dinyatakan stabil atau untuk pelayanan kesehatan selanjutnya dapat dikelola di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga pasien tersebut dapat dirujuk balik ke FKTP.

Dalam program PRB, pasien dapat memperoleh layanan gratis biaya obat, biaya rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Pasien yang dapat dikategorikan sebagai peserta PRB merupakan pasien dengan diagnosa yang telah ditentukan, kemudian pasien harus dalam kondisi yang stabil, dalam arti sudah mendapatkan pengobatan dan menurut pendapat DPJP sudah layak untuk diikutkan PRB.

Jika pasien sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta PRB, fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses tersebut dan melakukan pelaporan melalui aplikasi serta mempersiapkan buku khusus peserta PRB untuk dibawa setiap melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan nantinya.

Program rujuk balik ini memudahkan pasien sehingga tidak perlu lagi antre untuk mengambil obat ke rumah sakit, cukup melanjutkan pengobatan ke FKTP.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Iuran, Ini Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest