JKM dibayarkan sebesar 0,3 persen dari pekerja upah yang dibayarkan perusahaan.
3. Iuran Jaminan Hari Tua
Iuran JHT dibayar sebanyak 3,7 persen dari upah oleh perusahaan dan 2 persen yang dibayar pekerja dari upah sebulan.
4. Iuran Jaminan Pensiun
Iuranini dibayar pemberi kerja sebanyak 2 persen sebulan dan 1 persen yang dibayar pekerja dari upah sebulan.(*)
Baca Juga:BPJS Checking, Cek Daftar RS Rujukan BPJS Kesehatan via Online