Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cepat dan Praktis! Siapkan Dua Dokumen Penting Ini Sebelum Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 20 Maret 2023 | 10:03
Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.tribunnews

Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- Jaminan pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta di kantor cabang BPJAMSOSTEK.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pengajuan klaim dapat dilakukan selama peserta memenuhi ketentuan, yaitu mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Adapun pengajuan klaim jaminan pensiun dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal yang telah disediakan.

- Usia Pensiun

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun meliputi:

  • Formulir 7 (Formulir JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap.
  • Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga
- Cacat total tetap

Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat memindai dokumen jaminan pensiun untuk syarat biaya meliputi:

  • Formulir 7 (Formulir JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap.Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja
Sementara itu, dokumen klaim jaminan pensiun bagi janda, duda, anak maupun orang tua dari peserta yang meninggal dunia dapat diaksesdi sini.

Baca Juga: 2 Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Cuma Perlu Download Tanpa Ribet Antri di Kantor Cabang!

Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJAMSOSTEK selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.

Adapun prosedur layanan pengklaiman jaminan pensiun secara manual sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
  3. Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Peserta dilayani oleh petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian melalui e-survei kepuasan
  7. Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.
Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya".

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x