Follow Us

3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP, Whatsapp ke Nomor Ini

Rahma - Kamis, 09 Maret 2023 | 10:31
Daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp
TribunManado

Daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp

Berikut tata cara melakukan penggantian faskes:

Mobile JKN

  • Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Namun jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile.
  • Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
  • Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
  • Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  • Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.
Adapun perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.

Whatsapp Nomor Pandawa

Selain itu, Anda bisa mengganti faskes BPJS Kesehatan melalui whatsapp Pandawa.

Untuk bisa mengakses Pandawa, Anda perlu mengetahui nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Stasiun Berikut Ini Buka Pendaftaran Peserta Mudik Motor Gratis 2023, Simak Jadwalnya

Kantor BPJS Kesehatan

Tidak hanya secara online, untuk mengurus penggantian faskes juga bisa dilakukan secara offline yakni dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Caranya sebagai berikut:

  • Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
  • Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
  • Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
  • Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
  • Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah pergantian faskes.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest