1. Memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 6 bulan (Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil)
Khusus untuk KUR Super Mikro, tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha, namun bila waktu pendirian usaha kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
- Mengikuti pendampingan;
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
- Tergabung dalam Kelompok Usaha: atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
2. Mempunyai izin usaha yang berlaku
3. Mempunyai rumah tinggal tetap
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali KUR pada Penyalur KUR yang sama, Kredit kepemilikan rumah, Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu kredit, Kredit Resi Gudang; dan/atau Kredit Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dalam kolektibilitas lancar.
Kelengkapan dokumen:
1. Fotocopy KTP pemohon dan suami/istri (bagi yang sudah menikah)
2. Fotocopy Kartu Keluarga