Untuk bisa mendapatkan manfaat PBI JK BPJS Kesehatan, maka wajib penuhi syarat berikut:
1. WNI
2. NIK E-KTP terdaftar di Dukcapil
3. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Meski tidak sulit mengecek dan mendaftar sebagai penerima PBI JK namum ini hanya digolongkan pada kategori fakir miskin dan orang tidak mampu. (*)