GridStar.ID - Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi kartunya.
Untuk melakukan reaktivasi kartu peserta harus memenuhi syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.
Diketahui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan peserta yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
Sehingga iuran BPJS Kesehatannya akan di bayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Penerima Program Bantuan Iuran BPJS Kesehatan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut cara melakukan reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan:
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
- Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
- Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. (*)