Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Melakukan Reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan, Iuran Dijamin Pemerintah

Hinggar - Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:33
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi kartunya.

Untuk melakukan reaktivasi kartu peserta harus memenuhi syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.

Diketahui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan peserta yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.

Sehingga iuran BPJS Kesehatannya akan di bayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Penerima Program Bantuan Iuran BPJS Kesehatan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut cara melakukan reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan:

  • Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
  • Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Begini Cara Mudah Ubah Data Diri Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Online

  • Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
  • Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x