Follow Us

Hore! Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Hingga Usia 64 Tahun, Insentifnya Rp4,2 Juta kalau Lolos Seleksi!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:03
Pendaftaran Kartu Prakerja
dok.TribunBali

Pendaftaran Kartu Prakerja

GridStar.ID - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, program Kartu Prakerja Gelombang 48 mulai dibuka pada hari ini (17/2/2023).

Bagi calon peserta yang berusia 18-64 tahun dapat mendaftar melalui www.prakerja.go.id. Selanjutnya setelah melakukan pendaftaran, para peserta harus mengklik gabung gelombang untuk ikut seleksi.

“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB malam, program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10.000 peserta.

Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” ujarnya secara virtual, Jumat.

Jumlaj peserta di gelomnbang 48 masih dibatasi karena masih menyesuaikan dengan proses pendaftaran lembaga kepelatihan yang dikurasi oleh MPPKP dan pelatihan yang tersedia.

Namun, kuota ini akan terus bertambah pada gelombang selanjutnya.

“Karena itu, pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan, terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” ajaknya.

Lembaga pelatihan dapat menghubungi platform digital yang sudah bekerja sama degnan program Kartu Prakerja untuk dapat mengikuti proses seleksi, salah satu platformnya adalah SIAPkerja yang merupakan milik pemerintah.

Untuk tahun ini telah teralokasi anggaran untuk 595.000 peserta.

Dengan besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni sebesar Rp 4,2 juta per inidvidu.

Untuk rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, intensif pasca pelatihan Rp 600.000 yang nantinya diberikan sebanyak 1 kali.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest