Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kecelakaan Kerja hingga Rp 5,6 Miliar, Berikut Rinciannya

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 08 Februari 2023 | 21:30
Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Oni menerangkan pihak keluarga harus mengurus surat sertifikat kematian dan beberapa surat lainnya yang kemudian bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 3 hari kerja.

Sementara itu, Oni menyampaikan bahwa besaran santunan yang diterima setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda. Hal ini tergantung dari pendapatan atau upah yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

“[Pemberian santunan] berbeda, karena tergantung dari penghasilan atau upah yang dilaporkan. Santunan kematian sebesar 60 persen x 80 x upah penghasilan sebulan. Kalau penghasilan besar, maka akan mendapatkan santunan yang besar,” terangnya.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x