Yang jelas proses klaim kami selalu buat lebih mudah, tadinya berapa hari sekarang bisa 15 menit lewat aplikasi JMO," bebernya.
Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.
Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.
Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.
Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
(*)
Baca Juga:Cara Lakukan Pengkinian Data Sebelum Klaim BPJS Ketenagakerjaan di JMO