Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tidak Ditanggung Sepenuhnya, Ini Besar Biaya Persalinan yang Disubsidi BPJS Kesehatan

Dok Grid - Rabu, 08 November 2023 | 11:03
Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Tribunnews

Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak

Biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan

a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)

  • Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
  • Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam

  • Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.
  • Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.
  • Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan

Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)

  • Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000. - pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Baca Juga: Golongan Prioritas untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ibu Hamil hingga Lansia

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x