Follow Us

Syarat dan Cara Bikin Kartu Identitas Anak yang Baru, Rusak dan Hilang

Hinggar - Jumat, 27 Januari 2023 | 18:31
Petugas Disdukcapil Kota Bandung memperlihatkan blangko Kartu Identitas Anak
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas Disdukcapil Kota Bandung memperlihatkan blangko Kartu Identitas Anak

GridStar.ID - Kartu Identitas Anak menjadi salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Kartu Identitas Anak digunakan untuk anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Untuk membuat kartu identitas anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini syarat untuk membuat Kartu Identitas anak sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya
  • KK asli orang tua/Wali
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  • Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun
  • Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri
  • Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran
Baca Juga: Belum Miliki Kartu Fisiknya? Begini Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat Website dan Aplikasi

Sedangkan jika kartu indentitas anak rusak atau hilang, dan orang tua sedang berada di luar negeri, maka ada beberapa syarat tambahan:

  • Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang)
  • Fisik Kartu identitas Anak yang rusak (jika KIA rusak)
  • Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
  • Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
Berikut ini cara untuk memnbuat kartu identitas anak:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil
  • Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan
  • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular