GridStar.ID - Upah minimum provinsi (UMP) dan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023 telah ditetapkan.
Dengan perhitungan masing-masing, pemerintah di setiap daerah kini telah menetapkan UMP dan UMK.
Beberapa wilayah di Jawa masih mendominasi UMK tertinggi di tanah air.
Bahkan ada beberapa daerah yang memiliki UMK lebih dari Rp 5 juta di setiap bulannya.
Bukan daerah ibukota Jakarta yang memiliki UMK tertinggi, melainkan Kabupaten Karawang.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar UMK tertinggi di Indonesia:
- Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
- Kota Bekasi: Rp 5.158.248
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798
- Kota Depok: Rp 4.694.493
- Kota Cilegon: Rp 4.657.222
- Kota Bogor: Rp 4.639.429
- Kota Tangerang: Rp 4.584.519
- Kabupaten Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688 (*)