PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 per bulan.
Adapun manfaat yang diperoleh sangat lengkap, antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai Rp 7,5 juta dan santunan kematian sebesar Rp 58 juta.
Lalu, anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 74,4 juta untuk dua orang anak.
Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Dengan besarnya manfaat yang diberikan, Anggoro mengimbau seluruh PMI untuk memastikan diri terdaftar secara legal agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Beragam kemudahan yang kami berikan ini merupakan bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, di mana pun mereka bekerja.
"Dengan demikian mereka dapat fokus dalam bekerja dan terbebas dari rasa cemas apabila terjadi risiko. Hal ini sejalan dengan kampanye yang sedang kami galakkan yaitu kerja keras bebas cemas," jelas Anggoro.
Baca Juga: BPJS Checking, Data Pribadi yang Harus Diupdate Peserta BPJAMSOSTEK
Sebagi informasi, pada kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan juga berkolaborasi dengan MNC Bank menyediakan layanan perbankan bagi PMI. Dengan demikian, mereka bisa melakukan penarikan dana di negara penempatan.
Direktur Utama (Dirut) PT MNC Kapital Indonesia Tbk Yudi Hamka memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada pihaknya.
"Dengan (kepercayaan) ini, MNC Bank bisa mengakomodasikan pembayaran klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan Kesejahteraan bagi pekerja Indonesia," katanya.
(*)