Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Oleh Kemenag, Apa Saja Syaratnya?

Hinggar - Selasa, 03 Januari 2023 | 12:01
Sertifikasi Halal Kemenag
instagram

Sertifikasi Halal Kemenag

GridStar.ID - Pendaftaran program sertifikasi halal gratis dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

BPJPH Kemenag membuka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis tersebut.

Hal ini disampaikan melali instagram resmi mereka, @halal.indonesia pada Minggu (01/01).

Pendaftaran tersebut dibuka mulai pada 2 Januari 2023.

Peserta yang ingin mendaftarkan produknya harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri Memiliki lokasi, tempat, dan alat
  • Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka Hari Ini, Cek 5 Dokumen Persyaratannya

  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Setelah semua persyaratan sertifikasi halal terpenuhi, peserta bisa melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id dengan terlebih dulu membuat akun di laman tersebut.

Usai membuat akun peserta bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal. (*)

Source : instagram

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x