GridStar.ID-Cara cek tarif tol dapat dilakukan secara online dengan mudah dan praktis. Ada beberapa website dan aplikasi yang menyediakan layanan cek tarif tol di seluruh Indonesia.
Salah satu website yang paling umum digunakan untuk cek tarif tol adalah https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol.
Website resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tersebut memudahkan pengguna dalam mengakses informasi tarif tol terbaru.
Selain itu, cek tarif tol juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPJT dan website Jasa Marga di https://www.jasamarga.com/public/. Pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana untuk mengecek tarif tol.
Cek tarif tol sendiri diperlukan bagi masyarakat yang akan menggunakan jalan tol. Dengan mengetahui besaran tarif tol, pengendara bisa mempersiapkan saldo uang elektronik untuk pembayaran e-toll.
Perlu diketahui bahwa saat ini, hampir semua pintu tol memberlakukan sistem pembayaran nontunai menggunakan kartu e-toll. Lalu, bagaimana cara cek tarif tol secara online? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara cek tarif tol di Indonesia
1. Cara cek tarif tol lewat website resmi BPJT
Adapun cara cek tarif tol melalui website BPJT bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka browser di HP atau PC
- Masuk ke laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
- Pilih menu Tarif Tol.
- Lalu klik “Cek Tarif Tol”
- Pilih ruas jalan tol yang akan Anda lalui
- Pilih gerbang masuk
- Pilih gerbang keluar
- Pilih golongan kendaraan
- Layar akan menampilkan rincian tarif tol.
- Masuk ke laman https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol
- Pilih ruas jalan tol yang akan Anda lalui
- Klik “Lihat Tarif Tol”
- Layar akan menampilkan rincian tarif tol dari golongan I hingga VI
2. Cara cek tarif tol lewat aplikasi BPJT