GridStar.ID - Pelayanan pemulasaraan jenazah apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
Biaya pelayanan pemulasaraan jenazah ternyata bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam laman resminya, BPJS mengungkap salah satu manfaat jaminan sosial kesehatan termasuk yang bersifat pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi.
Dari mulai pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Ada juga pelayanan kesehatan yang terdiri dari tingkat pertama, pelayanan kesehastan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulans darat dan air.
Biaya pemulasaraan jenazah peserta juga menjadi salah satu jaminan dari manfaat BPJS Kesehatan.
Pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai agama yang dianut jenazah dan juga permintaan keluarga pasien.
Namun, biaya pemulasaraan ini tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan pemulasaraan jenazah secara gratis, apa saja?
Syarat utamanya adalah aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dibagi dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditanggung pemerintah dan juga BPJS Kesehatan non PBI alias mandiri yang meliputi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, berikut anggota keluarganya.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI alias mandiri dibagi menjadi kelas 1 sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 35.000.(*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Suku Bunga KPR hingga Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan