"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Buat BPJS Kesehatan, Bisakah Langsung Digunakan untuk Kedaruratan Medis?".
"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Buat BPJS Kesehatan, Bisakah Langsung Digunakan untuk Kedaruratan Medis?".
Source :Kompas.com
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest