Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
- Cara klaim JKP
- Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/02), Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
- Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:
- Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id
- Melengkapi profil dan biodata
- Mengisi form pelaporan PHK
- Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama
- Melakukan verifikasi pengajuan klaim
- Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil
- Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua
- Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dnegan mengikuti pelatihan
- Kembali mengisi klaim formulir manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Apa itu JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya? ".