GridStra.ID - Pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 terakhir akan jatuh tempo di tanggal 20 Desember 2022.
Kemnaker berupaya menggenjot penyaluran agar peserta mendapatkan manfaat BSU.
Salah satunya pencairan serentak di seluruh Kantor Pos di Indoensia kepada 3,6 juta tenaga kerja sejak Rabu, (2/11/2022).
Sebelumnya, pencairan BSU hanya dicairkan lewat bank negara atau Himbara.
Menurut Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, mengungkapkan BSU berbeda dari penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai.
BSU membutuhkan keaktifan pekerja untuk cek status penerima bantuan di web Kemnaker atau aplikasi Pospay.
"(Penerima bantuan) yang sekarang ini adalah tenaga kerja yang persebarannya berbeda dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos dan BLT.
Penerima datang menunjukkan quick response (QR) dari Pospay mereka.
Lalu, petugas Kantorpos tinggal (melakukan) scan dan muncul data penerima.
Setelah itu, penerima akan diberikan pembayaran dana sebagaimana mestinya," bebernya dilansir dari Kompas.com.
Haris juga menjelaskan BSU diambil di seluruh kantor Pos Indonesia untuk mempercepat prosesnya.