Follow Us

Mudah! Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 25 November 2022 | 17:32
Iuran BPJS Kesehatan naik
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan.

Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa syarat:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
Selanjutnya, bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
  • Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

Secara umum, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia, bisa dilakukan secara offline maupun online.

Secara offline, anggota keluarga yang sudah meninggal dunia bisa mengurusnya di kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, pelaporan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan ini dilakukan segera supaya anggota keluarga yang sudah meninggal tidak masuk ke dalam kategori menunggak iuran.

Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, bisa dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp. Melalui Pandawa, Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasi menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

Untuk mendapatkan nomor PANDAWA pada CHIKA, peserta bisa memilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA, lalu pilih wilayah Anda dan pilih layanan admnistrasi apa yang Anda butuhkan.

Nantinya, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda. Setelah itu, Anda tinggal chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Anda bisa memilih jenis layanan yang dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan diberi formulir pelaporan yang wajib diisi.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular