2. USG bisa dilakukan di Faskes 1 yang menyediakan layanan USG, tapi jika tidak ada maka akan dirujuk ke Faskes 2 atau rumah sakit.
Ibu bisa melakukan USG di rumah sakit dengan syarat membawa rujukan dari Faskes 1.
3. Biaya USG tidak ditanggung BPJS jika ibu inisiatif membayar sendiri.
4. Biaya USG tidak ditanggung BPJS jika USG dilakukan tidak ditempat Faskes yang sudah ditentukan. (*)