GridStar.ID - Pemerintah meminta para pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Namun terkadang masih saja ada perusahaan yang membandel yang tak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan beberapa perusahaan memiliki modus tersendiri dan tidak mendaftarkan pekerjanya.
Ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, ada juga yang melaporkan upah pekerja tak sesuai dengan yang sebenarnya.
Dikutip dari Kompas.com, irektur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, masih ada sekitar 23.113 perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan pada aturan-aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Jika perusahaan melanggar peraturan tersebut, maka sanksi bisa diberikan.
Sanksi ini bisa berupa administrasi hingga pidana.
Perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga tidak bisa mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan Dua Cara Mudah Ini
(*)