GridStar.ID - Widi Vierratale kini harus gigit jari.
Gegara aksi panggungnya menanggalkan baju, Widi Vierratale dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi.
Widi Vierratale dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi.
Laporan ini diterima oleh Bareskrim Polri pada Rabu, (16/11/2022).
Widi Vierratale terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pelapor menyatakan bahwa aksi panggung Widi sangat tidak senonoh dan tidak mencerminkan budaya Kota Palu.
Perilakunya ini disebut Mualim Bahar, Ketua Forum Pemuda Sulawesi takut mendatangkan kembali bencana.
Diketahui, pada 2018 silam, Tsunami terjadi di Palu yang masih menjadi trauma masyarakat.
Dirinya mengaku merupakan penggemar Widi namun menyayangkan aksi panggung dari sang vokalis.
"Tolong jangan merusak budaya kami, kampung kami, kami tidak ingin ada azab di kampung kami," ujarnya.
Di sisi lain, Widi mengaku dirinya spontan melepaskan baju dan melemparkannya ke penonton.