Follow Us

Ketuk Palu! Tarif Ojol Resmi Naik, Simak Rincian Biaya dan Ketentuan Lainnya di Sini

Rahma - Sabtu, 10 September 2022 | 19:32
Ilustrasi pengemudi gojek
tribun jateng

Ilustrasi pengemudi gojek

GridStar.id - Mulai Sabtu (10/09) ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif baru ojek online atau ojol.

Penyesuaian tarif baru ini dilakuan karena berkaitan dengan harga bahan bakar minyak dan pertimbangan gaji pegawai di suatu wilayah.

Meski sempat mendapat kontra dari para pengemudi ojol, Kemenhub dan perusahaan penyedia layanan tetap menerapkan kenaikan.

Berikut ini adalah 5 fakta penting terkait tarif ojek online yang naik, seperti dilansir dari Kompas.com:

1. Alasan pemerintah

Pada Rabu (07/09) lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro.

2. Besaran biaya sewa turun

Selain itu, Hendro mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.

"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," lanjut dia.

Source : NOVA

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest