GridStar.ID - Nama Nikita Mirzani masih saja harus bersangkutan dengan masalah hukum.
Kali ini Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari.
Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosialnya.
Laporan tersebut juga sudah terdaftar dengan nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022.
Kabar tersebut juga sudah dibenarkan oleh Divisi Humas Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (07/09).
"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul Azizah.
Disebutkan jika akun instagram @nikitamirzanimawardi_172 milik Nikita Mirzani ini sempat mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik dari pelapor Shandy dan suaminya Gilang.
Menurut pelapor, konten berisi pencemaran nama baik itu dibuat Nikita selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
Turut diserahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar Nurul.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.