“Sekarang, proses selanjutnya, ini didampingi oleh pak Kadivpas, dari Bapas. Jadi Jerinx ini bebasnya cuti bersyarat, hari ini akan dilepas dulu ke Bapas, nanti di Bapas akan dilepas secara resmi.”
“Saya tambahkan, jadi ini penjaminnya Nora (istri Jerinx), proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kami di pengacara mengurusi hal-hal teknis seperti dokumen. Peran Nora sangat besar disini,” jelas Gendo Suardana.
Setelah keluar dari penjara, Jerinx masih harus menjalani wajib lapor.
Karena kebebasan murni Jerinx masih beberapa bulan lagi.
"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.
Diketahui Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik. (*)