Pihak Humas mengatakan bahwa Angga Wijaya adalah pemohon bukan penggugat karena permohonannya adalah cerai talak.
Humas PA Jakarta Selatan mengatakan cerai talak adalah permohonan untuk izin mengikrarkan talak.
Pihak Humas Pengadilan Agama Jaksel juga mengatakan pihak pemohon memberikan identitasnya dan termohon yaitu Dewi Perssik serta deskripsi alasan perceraian.
Humas menambahkan pihak pemohon tidak mengajukan masalah gono gini dalam permohonannya.
"Seperti yang kami telusuri dalam perkara yang diajukan pihak pemohon tersebut hanya menyangkut masalah perceraian saja tidak ada selain dari itu," ucap pihak Humas.
(*)