Pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan perdananya di Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Sementara laporan balik Iko Uwais terhadap Rudi dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sementara itu, istri Iko Uwais, Audy Item, juga telah dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pengeroyokan Iko Uwais di Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/6/2022). (*)