GridStar.ID - Kabar terbaru perseteruan antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya menemui babak baru.
Kali ini Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari putri Wenny Ariani.
Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
"Ya menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar dikutip dari Kompas.com pada Selasa (24/05).
Mendengar keputusan tersebut, kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan mengungkapkan kliennya sangat bersyukur dengan putusan dari pengadilan tersebut.
"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry.
Wenny sebelumnya sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, namun ditolak.
Ia kemudian kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Akhirnya gugatan terhadap Rezky Aditya itu dikabulkan.
"Menyatakan anak Wenny adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa anak Wenny bukan anak biologisnya," kata Ferry.