Dalam Hadis Syaikhani, Rasulullah SAW bersabda “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu mengandung keberkahan.”
Adapun Hadis Ahmad, menyatakan "Bersukur itu adlaah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah SWT dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)."
Hal ini terdapat pada Kitab is’afu Ahl al-iman bi Wadza’if Syahri Ramadhan halaman 59 hingga 60, Syekh Hasan al-Masyath, menjelaskan secara lengkap mengenai keberkahan dibalik kesunahan makan sahur.
Rasulullah SAW telah menganjurkan sahur sebagai sunah bagi umat islam yang mengikutinya, sahur merupakan bentuk kasih saying terhadap umatnya sehingga beliau melakukannya dan dijadikan anjuran bagi orang yang akan berpuasa.
Menurut Ustaz Abdul Somad, mengatakan bahwa puasa wajib Ramadan tidak boleh kalua tidak ada niat sebelum azan subuh, artinya tidak apa tidak sahur yang penting niat sudah ada sebelum azan subuh.
“Puasa wajib, tidak boleh kalau niatnya belum ada sebelum azan subuh.”kata Ustaz Abdul Somad.
Buya Yahya mengutip Syekh Al-Malibari “Barangsiapa di pagi harinya dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat ikut mazhabnya Abu Hanifah.”
Buya Yahya menegaskan bahwa syarat dalam fikih syafi’i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal semacam itu.
Dalam ajaran Islam, tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa puasa atau syarat wajib puasa adalah sahur.
Hukum makan sahur adalah sunah, sehingga puasa Tribuners tetap sah di mata Allah SWT walaupun melewatkan makan sahur.
Sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim, Nasai, dan Tirmudzi juga memperkuat hukum ini: