GridStar.ID - Kabar terbaru datang dari pengacara Hotman Paris.
Ia baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (02/04) lalu.
Hotman Paris dilaporkan atas unggahan di media sosial yang diduga mengandung konten asusila.
Kabar itu dibenarkan oleh Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
"Iya, laporannya diterima," ujar Endra Zulpan dikutip dari Kompas.com pada Minggu (03/04).
Pengacara Razman Arif Nasution menjadi salah satu orang yang ikut membuat laporan tersebut.
Ia menyampaikan jika konten yang diunggah Hotman Paris melalui akun media sosial instagram @hotmanparisofficial dinilai meresahkan.
Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait laporan yang dilayangkan, polisi akan dilakukan penyidikan dan memanggil pelapor.
"Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Mendengar ia dilaporkan ke polisi, Hotman Paris akhirnya ikut angkat bicara.