Dijadwalkan, pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022).
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri juga membeberkan inisial artis yang akan diperiksa nantinya.
"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Asep.
Doni Salmanan diketahui menjadi tersangka atas kasus binary option quotex dan dijerat pasal berlapis.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)