GridStar.ID - Aturan tes antigen dan PCR tak lagi berlaku untuk pelaku perjalanan yang sudah 2 kali vaksin.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, begini aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 secara rinci.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, kursi KRL juga terlihat sudah tidak lagi diberi jarak.
Namun, hal ini justru bisa membahayakan menurut Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman.
"Sangat tidak tepat untuk sekarang ini dan berbahaya, kita tidak bisa langsung euforia semua dilonggarkan," ujarnya dilansir dari Kompas.com pada Kamis, (10/3/2022).
Sudah mulai ada pelonggaran, apakah herd immunity telah terbentuk?
Berdasarkan penuturan Sekertaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, angka vaksinasi saat ini belum mencapai herd immunity.
Dari total populasi Indonesia, sudah mencapai vaksinasi sebesar 55%.
Sedangkan target vaksinasi sebanyak 208 juta penduduk, sudah mencapai 73% menurut Siti Nadia Tarmizi. (*)