GridStar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari aktor lawas Jamal Mirdad.
Jamal Mirdad dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
Ayah Naysilla Mirdad itu dilaporkan oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022 lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Peristiwa ini dimulai pada tahun 2015 lalu, saat Firdaus Nuzula membeli tanah dan bangunan dengan luas 15 meter persegi.
Ia membelinya dengan harga Rp 490 juta.
Jamal Mirdad berjanji akan memberikn sertifikat tanah tersebut jika pembelian sudah dilunasi.
"Apabila sudah dilakukan pelunasan, maka dalam perjanjian itu disampaikan atau disebutkan saudara Jamal Mirdad sebagai penjual akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Juat (25/02).
Namun sayangnya janji tersebut tak juga ditepati, dan mereka sudah melakukan somasi terhadap Jamal Mirdad.