GridStar.ID - Wenny Ariani kini harus menelan pil pahit usai usahanya mendapatkan pengakuan anak ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Diketahui Wenny Ariani melayangkan gugatan tersebut terhadap Rezky Aditya.
Namun kini majelis hakim PN Tangerang memutuskan jika seluruh gugatan yang diajukan tersebut ditolak pada Kamis (03/02).
"Memutuskan, menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp 395.000," ucap majelis hakim dalam persidangan dikutip dari Kompas.com pada Minggu (06/02).
Hasil putusan tersebut menyebutkan jika Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.
Sebelumnya, Wenny Ariani kekeuh meminta pengakuan anak dan menggugat Rezki Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan didaftarkan pada Jumat 25 Juni 2021 dengan nomor pendaftaran PN.TNG-062021WUI.
Menurut pengakuannya, Wenny pernah tinggal bersama selama dua tahun tanpa ikatan pernikahan.
Mereka menjalin asmara di tahun 2012, kemudian setahun kemudian ia melahirkan seorang anak.
Ia mengaku bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak dari Rezky Aditya.