Follow Us

Pantas Air Matanya Terus Ngalir Sepanjang Sidang, Ajukan Pengurangan Masa Hukuman Rehabilitasi, Nia Ramadhani Telan Pil Pahit Dijatuhi Vonis Berat Penjara Selama 1 Tahun Gegara Hal Ini

Rahma - Kamis, 13 Januari 2022 | 09:01
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Ist dan YouTube Kompas TV

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridStar.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman vonis penjara 1 tahun dipenjara pada Selasa (11/01) di Pengadilan Negeri Jakarta.Selain keduanya, sopirnya berinisial ZN juga didakwa kasus penyalagunaan narkoba.Diketahui, ketiganya menjalani rehabilitasi pada 7 Juli 2021.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan Majelis Hakim.Bacaan itu diwarnai tangis dari Nia Ramadhani.Padahal keduanya sempat melakukan pembelaan pada 30 Desember 2021 lalu dengan mengajukan pengurangan 6 bulan masa tahanan.Melansir Sosok.ID, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun," jelas Hakim Ketua."Di lembaga rehabilitasi dan Campus dan bahkan sudah dinyatakan pulih dari ketergantungan narkotika," ungkap Waode, dilansir dari Grid.ID."Artinya kewajiban negara untuk merehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika telah selesai, masa rehabilitasi telah selesai, telah sembuh, kewajiban negara telah selesai," jelasnya."Saya berharap diberi keringan atas putusan terhadap kami," katanya, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Divonis Hukuman Berat, Rumah Tangga dengan Ardi Bakrie Mendadak Dikabarkan di Ujung Tanduk, Nia Ramadhani Minta Doa untuk Hal Ini: Saya Cuma Berharap...

"Dengan memohon agar yang mulia, mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih 5 bulan," ujar Nia.Selain karena telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan, Nia Ramadhani juga meminta agar hakim mempertimbangkan posisinya sebagai ibu dari tiga anak di bawah umur."Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka pada keseharian mereka," kata Nia."Saya pribadi memohon yang mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," lanjutnya.Upaya pembacaan pledoi itu telah ditolak.Adapun mengenai vonis yang dijatuhkan pada hari ini, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Baktrie tidak langsung menerima vonis yang dijatuhkan.

(*)

Source : tribunnews, sosok.grid.id

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest