Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sesumbar Ngaku Penghasilannya Lebih Besar daripada Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Percaya Diri untuk Perjuangkan Hak Asuh Anak-Anaknya

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 06 Januari 2022 | 20:02
Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka
dok.TribunLampung

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka

GridStar.ID- Kabar keretakan rumah tangga Jonathan Frizzy dengan sang istri, Dhena Devanka memang jadi sorotan belakangan ini.

Bahkan kini diketahui tengah menjalani proses perceraian.

Ijonk sapaan akrab Jonathan Frizzy sempat pernyataan dengan Dhena Devanka karena saling tuding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sidang kasus perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali digelar Kamis (06/01) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini yang beragendakan pembuktian saksi tergugat, pihak Jonathan Frizzy melalui kuasa hukumnya, Sinarta Bangun mengajukan bukti yang menguatkan isi gugatan rekonvensinya terkait hak asuh anak.

“Jadi di sini kami juga buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan terhadap anak, itu juga kami buktikan tadi,” kata Sinarta Bangun di PA Jakarta Selatan, Kamis (06/01).

Keputusan tersebut diambil karena Jonathan Frizzy yakin mampu mengasuh buah hatinya karena finansial yang terbilang cukup untuk ketiga buah hatinya.

“Bisa (jadi lebih besar secara penghasilan), teman-teman bisa ngejawab makanya kami serahkan saja ke majelis hakim untuk mempertimbangkannya karena apapun namanya istilahnya anak-anak yang belum dewasa itu,” ujar Sinarta.

“Masih banyak kebutuhan-kebutuhan, yang harus disiapkan sampai dia dewasa seperti apa yang dikatakan Jonathan Frizzy sampai tua dia juga akan tetap berusaha membackup anak-anaknya,” tambahnya.

Baca Juga: Tutupi Rahasia Ini Rapat-Rapat, Akhirnya Kebenaran Soal Perselingkuhan Ririn Dwi Arianti dan Jonathan Frizzy Terungkap di Pengadilan, Aldi Bragi Pasrah Terima Konsekuensi Ini

Selanjutnya, sidang cerai keduanya akan kembali digelar pada 20 Januari 2022 mendatang dengan agenda mengajukan saksi.

“Kami belum bisa katakan tapi nantinya saksi akan menguatkan bukti-bukti kami dari pada bukti-bukti mereka dan majelis juga tadi memberikan waktu ke kita karena saksi juga masih nerada di luar kota jadi tanggal 20 (Januari) diputuskan untuk saksi dari tergugat atau Jonathan Frizzy,” ucap Sinarta.

Source :TribunnewsBogor.comYouTube

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x