GridStar.ID - Selebgram Medina Zein kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini dirinya menjadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissa Icha.
Mendengar dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein menanggapinya dengan tenang.
Ia mengaku akan kooperatif dan menghadiri panggilan polisi saat diminta.
"Aku akan menghadiri semuanya," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya.
"Aku nggak masalah sama sekali, aku menghargai proses hukum, siap dengan semuanya," lanjutnya.
Kuasa hukum Medina Zein, Djamalludin mengungkap kliennya juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak akan lari dari masalah yang terjadi.
"Yang pasti kami akan pertanggungjawabkan itu, ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok,” pungkasnya.
Medina Zein disangkakan pasal l 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Marissa Icha melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 September lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zeinakan dipanggil pihak kepolisian pada 10 Januari mendatang. (*)