Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Pengguna Baru, Polisi Sebut Bobby Joseph Sudah Pakai Sabu Sejak 2015 dan Jadi Perantara Jual Beli Tembakau Sintetis

Hinggar - Senin, 13 Desember 2021 | 16:03
Bobby Joseph
tribunseleb

Bobby Joseph

GridStar.ID - Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng setelah salah satu artis tertangkap polisi karena kasus narkoba.

Kali ini artis berinisial BJ alias Bobby Joseph tertangkap polisi pada Jumat (10/12).

Pesinetron itu ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Sempat Banting Setir Jadi Ojek Online Gegara Tak Ada Panggilan Syuting, Artis BJ Dibekuk Polisi Gegara Narkoba Saat Namanya Kembali Bersinar Bintangi Catatan Hati Seorang Istri

Pada Senin (13/12), polisi akhirnya merilis pernyataan resmi terkait penangkapan dari Bobby Joseph tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Bobby Joseph sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015.

"Hasil pemeriksaan oleh Polres Tangerang Selatan, (Bobby Joseph) mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Baca Juga: Kini Terjerat Kasus Narkoba, Bobby Joseph Sempat Sepi Job Syuting Hingga Pilih Jadi Sopir Taksi Online

Tak sampai di situ saja, polisi juga menemukan fakta lain terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.

Bobby Joseph diketahui juga menjadi perantara jual beli tembakau gorila.

Ia melakukan pemasaran melalui media sosialnya.

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Tercoreng, Aktor Bobby Joseph Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

"Berdasarkan pemeriksaan juga, yang bersangkutan menjadi perantara narkoba jenis sabu sintetis atau gorila," ungkap Zulpan.

"Yang bersangkutan memiliki akun (Instagram) sendiri yang menampung narkoba jenis gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," sambungnya.

Karena tindakannya tersebut Bobby Joseph disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah hingga Mencekam di Penjara saat Hamil Tua Gegara Narkoba, Begini Nasib Pesinetron Cantik Ini Sesali Lakukan Seks Bebas, Penampilannya Disorot Setelah Hapus Tatto di Sekujur Tubuhnya

Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x