Kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi mengungkap bahwa kliennya sempat disekap selama setahun.
"Seputar penyekapan ya, selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah.
Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan itu dijaga ketat security selama 24 jam, tidak boleh keluar," ucap Putra di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11).
"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," lanjutnya.
Kakak Nirina dalam laporan dijerat dengan pasal Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.(*)