Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu! Bahaya Cetak Kartu Sertifikat Vaksin, Pemerintah Blokir Penjual Jasa Cetak di Marketplace untuk Hindari Hal Ini

Rahma - Kamis, 04 November 2021 | 21:01
Sertifikat Vaksin Covid-19
Kompas

Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Wajah Ayu Krisdayanti dan Cut Tari Saat Masih Remaja Sempat Terpampang di Ajang Gadis Sampul 30 Tahun Lalu

Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik. “

Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.

Penjual jasa cetak kartu vaksin

Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Hanna Kirana Meninggal di Usia Muda Karena Gagal Jantung, Ini Tips Menghindari Penyakit Mematikan Tersebut

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.

“Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.

Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia.

Hal itu menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x