"Biar itu haknya dia silakan aja (ngomong banyak korban), ngarang sama sekali," tutur Ayah Taqy Malik menyatakan.
"Ngarang aja semua itu, gak ada, gak (ketemu) sama sekali," imbuhnya.
Perempuan berinisial S tersebut memberikan aduannya kepada Komnas perempuan.Sedangkan Marlina melaporkan Mansyadin ke polisi karena dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga. (*)